Koreksi Pasal 7
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui:
a. Tukar Menukar Kawasan Hutan; atau
b. Pelepasan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
