Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui: a. Tukar Menukar Kawasan Hutan; atau b. Pelepasan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda