Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan menjadi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi dengan luas Kawasan Hutan sama atau kurang dari 30% (tiga puluh per seratus).
Koreksi Anda