Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi Kawasan Hutan. (2) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Kawasan Hutan dengan fungsi pokok: a. Hutan Konservasi; b. Hutan Lindung; dan c. Hutan Produksi. (3) Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara parsial; atau b. untuk wilayah provinsi
Koreksi Anda