Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri dengan didasarkan pada hasil Penelitian Terpadu.
Koreksi Anda