Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi Kawasan Hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi. (2) Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan suaka alam, terdiri atas: 1. cagar alam; dan 2. suaka margasatwa. b. kawasan pelestarian alam, terdiri atas: 1. taman nasional; 2. taman wisata alam; dan 3. taman hutan raya. c. taman buru. (3) Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. hutan produksi terbatas; b. hutan produksi tetap; dan c. hutan produksi yang dapat dikonversi.
Koreksi Anda