Koreksi Pasal 4
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi Kawasan Hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.
(2) Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan suaka alam, terdiri atas:
1. cagar alam; dan
2. suaka margasatwa.
b. kawasan pelestarian alam, terdiri atas:
1. taman nasional;
2. taman wisata alam; dan
3. taman hutan raya.
c. taman buru.
(3) Kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. hutan produksi terbatas;
b. hutan produksi tetap; dan
c. hutan produksi yang dapat dikonversi.
Koreksi Anda
