Koreksi Pasal 3
PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; dan
b. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
