Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 104 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan; dan b. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.
Koreksi Anda