Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara dari Sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam yang dibagikan ke daerah adalah penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya. (2) Penerimaan Negara dari pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) dibagi sebagai berikut: a. Penerimaan … a. Penerimaan Negara dari Pertambangan minyak bumi bibagi dengan imbangan 85% (delan puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lima belas persen) untuk Daerah; b. Penerimaan Negara dari pertambangan gas alam dibagi dengan imbangan 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 30% (tiga puluh persen) untuk Daerah. (3) Bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 3% (tiga persen) dibagikan untuk Propinsi yang bersangkutan; b. 6% (enam persen) dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil; c. 6% (enam persen) dibagikan untuk Kabupaten/Kota lain dalam Propinsi yang bersangkutan. (4) Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan. (5) Bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 6% (enam persen) dibagikan untuk Propinsi yang bersangkutan; b. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk Kabupaten/Kota penghasil; c. 12% (dua belas persen) dibagikan untuk Kabupaten/Kota lainnya dalam Propinsi yang bersangkutan. (6) Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf c, dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua Kabupaten/Kota dalam Propinsi yang bersangkutan.
Koreksi Anda