Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor Pertambangan Umum, dan sektor Perikanan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
Koreksi Anda