Koreksi Pasal 5
PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk Daerah.
(2) Bagian Daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi untuk Daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. 16% (enam belas persen) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan dan disalurkan ke rekening Kas Daerah Propinsi;
b. 64% (enam puluh empat persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota penghasil dan disalurkan ke rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
