Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Teknis/istansi terkait melakukan pemantauan dari segi teknis terhadap proyek/kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus. (2) Pemeriksaan atas penggunaan Dana Alokasi Khusus oleh Daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda