Koreksi Pasal 19
PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada Daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN.
(2) Kebutuhan …
(2) Kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan menggunakan rumus alokasi umum; dan atau
b. kebutuhan yang merupakan komitmen atau proiritas nasional.
(3) Kriteria teknis sektor/kegiatan yang dapat dibiayai dari Dana Alokasi Khusus ditetapkan oleh Menteri Teknis/instansi terkait.
(4) Sektor/kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari Dana Alokasi Khusus adalah biaya administrasi, biaya penyiapan proyek fisik, biaya penelitian, biaya pelatihan, biaya perjalanan pegawai Daerah dan lain-lain biaya umum sejenis.
(5) Penerimaan negara yang berasal dari Dana Reboisasi sebesar 40% (empat puluh persen) disediakan kepada Daerah penghasil sebagai bagian Dana Alokasi Khusus untuk membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan oleh Daerah penghasil.
Koreksi Anda
