Koreksi Pasal 17
PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dana Alokasi Umum bagi masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dihitung berdasarkan perkalian dari jumlah Dana Alokasi Umum bagi seluruh Daerah, dengan bobot Daerah yang bersangkutan dibagi dengan jumlah masing-masing bobot seluruh Daerah di seluruh INDONESIA.
(2) Bobot …
(2) Bobot Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. Kebutuhan wilayah otonomi Daerah;
b. Potensi ekonomi Daerah.
(3) Kebutuhan wilayah otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian antara Pengeluaran Daerah Rata-rata dengan penjumlahan dari Indeks Penduduk Indeks Luas Daerah, Indeks Harga Bangunan dan Indeks Kemiskinan Relatif setelah dibagi empat.
(4) Potensi ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dihitung berdasarkan perkalian antara penerimaan Daerah rata-rata dengan penjumlahan dari Indeks Industri, Indeks sumber daya alam, dan Indeks sumber daya manusia setelah dibagi tiga.
(5) Dana Alokasi Umum suatu Daerah adalah Kebutuhan Daerah yang bersangkutan dikurangi Potensi ekonomi Daerah.
(6) Bobot Daerah adalah proporsi kebutuhan dana Alokasi Umum suatu Daerah dengan Total Kebutuhan Dana Alokasi Umum seluruh Daerah.
(7) Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(8) Usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) setelah mempertimbangkan faktor penyeimbangan.
Koreksi Anda
