Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Alokasi Umum dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. (2) Penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh Daerah.
Koreksi Anda