Koreksi Pasal 15
PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dana Alokasi Umum dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
(2) Penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh Daerah.
Koreksi Anda
