Koreksi Pasal 2
PP Nomor 103 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2021 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIAKE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp802.013.555.133,00 (delapan ratus dua miliar tiga belas juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus tiga puluh tiga rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/1995, 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, dan 2011 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
