Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna yang mempekerjakan tenaga kesehatan tradisional warga negara asing harus memberikan laporan kegiatan kepada Menteri dengan tembusan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan perangkat daerah setempat. (2) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada awal kegiatan dan pada akhir masa kerjanya.
Koreksi Anda