Koreksi Pasal 52
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional dapat mendayagunakan tenaga kesehatan tradisional warga negara asing sesuai dengan persyaratan.
(2) Pendayagunaan tenaga kesehatan tradisional warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. alih teknologi dan ilmu pengetahuan; dan
b. ketersediaan tenaga kesehatan setempat.
(3) Tenaga kesehatan tradisional warga negara asing yang akan menjalankan praktik di INDONESIA harus mengikuti evaluasi kompetensi.
(4) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. penilaian kelengkapan administratif; dan
b. penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.
(5) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. penilaian keabsahan ijazah oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan;
b. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
c. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(6) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dinyatakan dengan surat keterangan yang menyatakan telah mengikuti program evaluasi kompetensi dan sertifikat kompetensi.
(7) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tenaga kesehatan tradisional warga negara asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
