Koreksi Pasal 51
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan tradisional warga negara INDONESIA lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik di INDONESIA harus mengikuti proses evaluasi kompetensi.
(2) Proses evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penilaian kelengkapan administratif; dan
b. penilaian kemampuan untuk melakukan praktik.
(3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. penilaian keabsahan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
c. surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4) Penilaian kemampuan untuk melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tenaga kesehatan tradisional warga negara INDONESIA lulusan luar negeri yang telah lulus uji kompetensi dan yang akan melakukan praktik di INDONESIA memperoleh STRTKT.
(6) Tenaga Kesehatan Tradisional warga negara INDONESIA lulusan luar negeri yang akan melakukan praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memiliki SIPTKT sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(7) STRTKT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh konsil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara proses evaluasi kompetensi bagi tenaga kesehatan tradisional warga negara INDONESIA lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
