Koreksi Pasal 50
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Penyehat tradisional warga negara asing dilarang melakukan praktik/bekerja atau alih teknologi dalam rangka memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris di INDONESIA termasuk dalam rangka kerja sosial.
Koreksi Anda
