Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan tradisional hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPTKT. (2) SIPTKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat. (3) Bagi tenaga kesehatan tradisional dengan pendidikan di bawah sarjana, diploma empat, atau sarjana terapan bidang kesehatan tradisional komplementer, hanya dapat memiliki 1 (satu) SIPTKT.
Koreksi Anda