Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIPTKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat tenaga kesehatan tradisional melakukan praktik. (2) Untuk mendapatkan SIPTKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga kesehatan tradisional harus memiliki: a. STRTKT yang masih berlaku; dan b. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional. (3) SIPTKT masih berlaku sepanjang: a. STRTKT masih berlaku; dan b. tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPTKT.
Koreksi Anda