Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STRTKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diberikan oleh konsil setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan tradisional; b. memiliki sertifikat kompetensi; c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. mempunyai surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan e. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. (3) STRTKT berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat di registrasi ulang setelah memenuhi persyaratan. (4) Persyaratan untuk registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. memiliki STRTKT lama; b. memiliki sertifikat kompetensi; c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan d. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. (5) Tata cara registrasi dan registrasi ulang tenaga kesehatan tradisional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda