Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap tenaga kesehatan tradisional harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. (2) Untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap tenaga kesehatan tradisional harus mengikuti uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda