Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
STPT dinyatakan tidak berlaku apabila: a. dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang; c. tenaga yang bersangkutan pindah tempat praktik; d. tenaga yang bersangkutan meninggal dunia; atau e. atas permintaan penyehat tradisional.
Koreksi Anda