Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
STPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 digunakan dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda