Koreksi Pasal 40
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
STPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 digunakan dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
