Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyehat tradisional yang memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris wajib memiliki STPT. (2) STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya. (3) Untuk memperoleh STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyehat tradisional mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. (4) STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada penyehat tradisional yang tidak melakukan intervensi tubuh yang bersifat invasif. (5) Setiap penyehat tradisional hanya dapat memiliki 1 (satu) STPT dan hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik (6) STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperbaharui kembali selama memenuhi persyaratan. (7) Pembaharuan STPT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melampirkan STPT yang telah habis masa berlakunya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk memperoleh STPT diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda