Koreksi Pasal 38
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan tradisional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
