Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan, pengadaan, dan pendayagunaan tenaga kesehatan tradisional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda