Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi bidang kesehatan dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Pendidikan tinggi bidang kesehatan diselenggarakan di institusi pendidikan tinggi yang terakreditasi.
Koreksi Anda