Koreksi Pasal 34
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan tenaga kesehatan tradisional dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan pendayagunaan tenaga kesehatan.
(2) Pengadaan tenaga kesehatan tradisional dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(3) Pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan dengan memperhatikan:
a. keseimbangan antara kebutuhan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dan dinamika kesempatan kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
b. keseimbangan antara kemampuan produksi tenaga kesehatan tradisional dan sumber daya yang tersedia; dan
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
