Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dalam menyusun perencanaan tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus memperhatikan faktor: a. jenis, kualifikasi, jumlah, pengadaan, dan distribusi tenaga kesehatan tradisional; b. penyelenggaraan upaya kesehatan; c. ketersediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional; d. kemampuan pembiayaan; e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan f. kebutuhan masyarakat atas tenaga kesehatan tradisional.
Koreksi Anda