Koreksi Pasal 32
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan dan menyusun perencanaan dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan tradisional secara nasional.
(2) Perencanaan tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan penyelenggaraan pembangunan di bidang kesehatan dan upaya pelayanan kesehatan tradisional.
(3) Ketersediaan dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemetaan tenaga kesehatan tradisional.
(4) Perencanaan tenaga kesehatan tradisional digunakan dalam pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan.
Koreksi Anda
