Koreksi Pasal 31
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional.
(2) Tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga kesehatan yang ilmu dan keterampilannya diperoleh melalui pendidikan tinggi di bidang kesehatan paling rendah diploma tiga.
Koreksi Anda
