Koreksi Pasal 30
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dilakukan oleh penyehat tradisional.
(2) Penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga yang ilmu dan keterampilannya diperoleh melalui turun- temurun atau pendidikan nonformal.
(3) Dalam hal penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tenaga kesehatan, harus melepaskan profesi sebagai tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
