Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan atau patut diduga adanya pelanggaran hukum, tenaga pengawas wajib melaporkan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal adanya dugaan pelanggaran etik, tenaga pengawas melaporkan kepada organisasi profesi.
Koreksi Anda