Koreksi Pasal 80
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, tenaga pengawas mempunyai fungsi:
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional; dan
b. memeriksa legalitas yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional.
Koreksi Anda
