Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, tenaga pengawas mempunyai fungsi: a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional; dan b. memeriksa legalitas yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional.
Koreksi Anda