Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional. (2) Menteri dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan wewenang kepada kepala dinas provinsi dan kepala dinas kabupaten/kota yang tugas pokok dan fungsinya di bidang kesehatan.
Koreksi Anda