Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diarahkan untuk: a. memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas pelayanan kesehatan tradisional; b. menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional; c. memfasilitasi dan menyelenggarakan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional; dan d. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat; b. pendayagunaan tenaga kesehatan tradisional; dan c. pembiayaan.
Koreksi Anda