Koreksi Pasal 77
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 diarahkan untuk:
a. memenuhi kebutuhan setiap orang dalam memperoleh akses atas pelayanan kesehatan tradisional;
b. menggerakkan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional;
c. memfasilitasi dan menyelenggarakan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional; dan
d. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat;
b. pendayagunaan tenaga kesehatan tradisional; dan
c. pembiayaan.
Koreksi Anda
