Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap masyarakat dan setiap penyelenggara kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tradisional. (2) Dalam melakukan pembinaan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melimpahkan wewenang kepada gubernur, dan/atau bupati/walikota.
Koreksi Anda