Koreksi Pasal 63
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d meliputi:
a. memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan;
b. untuk alat tertentu harus memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
Koreksi Anda
