Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf d meliputi: a. memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan; b. untuk alat tertentu harus memiliki izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
Koreksi Anda