Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan bangunan dan ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf b meliputi : a. bersifat permanen dan tidak bergabung fisik dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya. b. memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan c. memenuhi persyaratan lingkungan sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. d. harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta pelindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk orang berkebutuhan khusus, anak-anak, dan orang lanjut usia. (2) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ruang pendaftaran/ruang tunggu; b. ruang konsultasi; c. ruang administrasi; d. ruang pengobatan tradisional; e. ruang mandi/wc; dan f. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
Koreksi Anda