Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda