Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional harus memenuhi persyaratan; a. lokasi; b. bangunan dan ruangan; c. prasarana; d. peralatan; dan e. ketenagaan.
Koreksi Anda