Koreksi Pasal 59
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional harus memenuhi persyaratan;
a. lokasi;
b. bangunan dan ruangan;
c. prasarana;
d. peralatan; dan
e. ketenagaan.
Koreksi Anda
