Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Praktik Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer oleh tenaga kesehatan tradisional dapat dilakukan baik secara mandiri maupun pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional. (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota mengatur persebaran Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan masyarakat di wilayahnya dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan.
Koreksi Anda