Koreksi Pasal 57
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Panti sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling sedikit terdiri atas:
a. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b. ruang konsultasi;
c. ruang administrasi;
d. ruang pengobatan;
e. ruang mandi/wc; dan
f. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Panti Sehat diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
