Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panti sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling sedikit terdiri atas: a. ruang pendaftaran/ruang tunggu; b. ruang konsultasi; c. ruang administrasi; d. ruang pengobatan; e. ruang mandi/wc; dan f. ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Panti Sehat diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda