Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyehat tradisional dapat memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris secara perseorangan dan berkelompok. (2) Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di Panti Sehat. (3) Pimpinan Panti Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus seorang penyehat tradisional.
Koreksi Anda