Koreksi Pasal 29
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan tradisional dalam memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai hak:
a. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional;
b. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien/klien atau keluarganya; dan
c. menerima imbalan jasa.
(2) Tenaga kesehatan tradisional dalam memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai kewajiban:
a. memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional, serta kebutuhan pasien/klien;
b. merujuk pasien/klien dalam keadaan yang mengancam jiwa dan kegawatdaruratan atau keadaan-keadaan lain yang tidak dapat ditangani;
c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien/klien; dan
d. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kesehatan tradisional komplementer.
(3) Pasien/klien dalam menerima Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang pelayanan yang akan dilakukan;
b. meminta pendapat tenaga kesehatan tradisional lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan;
d. menolak tindakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer; dan
e. mendapatkan isi catatan kesehatan.
(4) Pasien/klien dalam menerima Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga kesehatan tradisional;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Koreksi Anda
