Koreksi Pasal 28
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyehat tradisional dalam memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris mempunyai hak:
a. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien atau keluarganya;
b. menerima imbalan jasa; dan
c. mengikuti pelatihan promotif bidang kesehatan.
(2) Penyehat tradisional dalam memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris mempunyai kewajiban:
a. memberikan pelayanan yang aman dan bermanfaat bagi kesehatan, tidak membahayakan jiwa atau melanggar susila, kaidah agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat, serta tidak bertentangan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
b. memberikan informasi yang jelas dan tepat kepada klien tentang perawatan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang dilakukan;
c. menggunakan alat yang aman bagi kesehatan dan sesuai dengan metode/keilmuannya;
e. menyimpan rahasia kesehatan klien;
f. membuat catatan status kesehatan klien; dan
(3) Klien dalam menerima Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang akan dilakukan;
b. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan;
c. menolak tindakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris; dan
d. mendapatkan isi catatan status kesehatan.
(4) Klien dalam menerima Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya; dan
b. memberikan imbalan jasa atas Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang diterima.
Koreksi Anda
