Koreksi Pasal 27
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyehat tradisional dilarang memberikan dan/atau menggunakan obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, narkotika, dan psikotropika serta bahan berbahaya, radiasi, invasif, dan menggunakan alat kesehatan, tumbuhan, hewan, dan mineral yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga kesehatan tradisional dilarang memberikan dan/atau menggunakan obat keras, narkotika, dan psikotropika serta bahan berbahaya, radiasi, invasif, dan alat kesehatan yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
(3) Penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional dilarang menjual dan/atau mengedarkan obat tradisional racikan sendiri tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
