Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional hanya dapat memberikan klien/pasien berupa: a. Obat Tradisional yang diproduksi oleh industri/usaha Obat Tradisional yang sudah berizin serta memiliki nomor izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Obat Tradisional racikan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain Obat Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional dapat memberikan surat permintaan Obat Tradisional secara tertulis untuk klien/pasien. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan dan pemberian Obat Tradisional diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda