Koreksi Pasal 25
PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Teks Saat Ini
Penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional dalam menggunakan Obat Tradisional harus memenuhi standar dan/atau persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
