Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyehat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional dalam menggunakan Obat Tradisional harus memenuhi standar dan/atau persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda