Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 103 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pemberian Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, penyehat tradisional wajib menaati kode etik. (2) Penegakan terhadap pelanggaran kode etik penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota bersama asosiasi penyehat tradisional.
Koreksi Anda